Minggu, 10 Mei 2009

TUNJANGAN GURU DAN DOSEN TIDAK AKAN DITUNDA


JAKARTA– Pemerintah menegaskan tidak akan menunda atau menghentikan pemberian tunjangan profesi guru dan dosen dan akan mempercepat penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tunjangan profesi ini.

“Seluruh tunjangan untuk dosen, guru PNS dan non PNS baik di bawah Diknas maupun Depag tetap akan berjalan dan tidak ada penundaan. Tidak ada keterlambatan terhadap PP maupun Perpres tersebut,” kata Mensesneg Hatta Rajasa usai mengantar keberangkatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Bandara Halim Perdana Kesuma Jakarta, Senin (30/3).

Menurut Hatta, PP tentang guru telah selesai dan sudah ditandatangani Presiden beberapa bulan yang lalu, sehingga yang tersisa adalah PP untuk dosen yang akan selesai sesuai dengan jadwal sebelum Juni 2009.

“Demikian juga dengan perpres yang mengatur tentang pelaksanaan tunjangan profesi tersebut juga akan selesai tepat pada waktunya sehingga dengan demikian tidak akan terjadi. Pemerintah menjamin tidak akan terjadi penundaan tunjangan tersebut. Dari sisi PP dan perpres kita jamin akan selesai sebelum Juni,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-145/MK05/ 2009 tertanggal 12 Maret 2009 soal pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen PNS/nonPNS pada Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama, yang menyebutkan bahwa jika sampai akhir Juni 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi belum ditetapkan, pembayaran tunjangan profesi untuk sementara dihentikan.

Surat itu juga menyebutkan, apabila sampai akhir tahun 2009 PP dan perpres mengenai tunjangan profesi guru dan dosen belum juga ditetapkan, tunjangan profesi yang telanjur dibayarkan akan dipotong secara bertahap dari gaji guru yang bersangkutan sesuai ketentuan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Gaji PNS, pemberian tunjangan PNS tertentu (seperti tunjangan profesi guru dan dosen) diatur dengan perpres.

Mendiknas Bambang Sudibyo di tempat yang sama mengatakan surat menkeu itu semangatnya adalah mempercepat proses penyelesaian PP tentang dosen, Perpres tentang tunjangan profesi bahkan juga prespres tentang tunjangan kehormatan guru besar.

“Semuanya ini sekarang tengah berjalan dan sebelum Juni, tiga instrumen hukum itu sudah bisa diselesaikan. Karena sebetulnya semuanya berjalan sesuai rencana, tidak ada masalah. Sementara untuk tunjangan profesi guru, selama ini sudah mengucur atas dasar Permendiknas dan tidak dipermasalahkan oleh Depkeu,” katanya.

Sedangkan Menteri Agama Maftuh Basyuni mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke seluruh kanwil untuk sesegera mungkin melaksanakan pembayaran tunjangan profesi itu. Menag mengakui pembayaran tunjangan itu memang terlambat karena harus melalui proses yang agak panjang antara lain berkoordinasi dengan pihak depdiknas.

“Jadi tidak perlu dikhawatirkan lagi apa yang sekarang berkembang di pers itu. Sekali lagi bahwa itu tidak akan terjadi, kami sudah mengedarkan surat kepada kepala kantor wilayah dalam minggu-minggu ini dapat dilaksanakan,” katanya. (Ant/OL-06)

Sumber :www.mediaindonesia.com

Tidak ada komentar: